M. Ridha Intifadha
5 months
Dlm kriminologi, kami menggolongkan alkohol, judi, hub seks di luar nikah, prostitusi, narkotika, dsb itu sbg penyimpangan dan bkn sbg kejahatan.
Perbuatan yg dianggap melanggar norma dan merugikan diri pelakunya sendiri. Krn itu, butuh dikendalikan, diawasi, diregulasi dg ketat