Pemprov Jawa Barat guna mencegah penyebaran Covid-19, menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 5 wilayah kabupaten dan kota berlaku pada 15 April 2020 selama 14 hari kedepan. 5 wilayah itu meliputi, Kab. Bogor, Kota Bogor, Kab. Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok.